Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada atau dikenal dengan MPM KMFT UGM, merupakan lembaga legislatif yang berada di lingkup Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
MPM KMFT UGM memiliki 3 fungsi yaitu fungsi perundang-undangan, fungsi aspirasi, dan fungsi pengawasan terhadap kegiatan beserta anggaran dana fakultas yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dan Badan Semi Otonom Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik UGM.
Anggota MPM KMFT terdiri dari perwakilan masing-masing Keluarga dan Himpunan Mahasiswa di Fakultas Teknik untuk melaksanakan tugas dan kewajiban MPM KMFT UGM.
LINE : ugm.id/OAmpmft
Instagram : mpmkmftugm