Berikut adalah prosedur untuk mengajukan legalisasi dan translasi ijazah dan/atau transkrip di Fakultas Teknik UGM (update: 20 Sept 2021):
A. Prosedur Legalisasi
Dokumen yang dapat dilegalisir yaitu:
- Salinan Ijazah
- Salinan Transkrip Nilai
- Salinan Terjemahan Ijazah/Transkrip Nilai*
*yang diterbitkan masih dalam Bahasa Indonesia
Prosedur Legalisasi TTE (Tanda Tangan Elektronik) 🆕
Mulai tanggal 17 September 2021, UGM mulai menerapkan legalisasi secara TTE, sehingga alumni tidak dikenakan biaya sama sekali.
Legalisasi TTE ini bisa diajukan melalui akun simaster (jika yang memiliki). Untuk prosedurnya bisa melihat video di bawah ini:
Prosedur Pengajuan (TTD Basah):
- Jika memiliki akun SIMASTER, maka bisa melalui SIMASTER > Menu Alumni
Jika TIDAK memiliki akun SIMASTER, maka bisa melalui email via teknik@ugm.ac.id - Scan dokumen, pastikan scan dokumen tidak terpotong (khusus ijazah yang nomor blanko terdapat di halaman belakang, mohon scan bolak-balik)
- Unggah dokumen yang akan dilegalisir dan bukti pembayaran.
Biaya:
- Biaya Legalisasi dalam Bahasa Indonesia
- Dokumen jenjang Sarjana Rp. 3.300,-/dokumen
- Dokumen jenjang Magister Rp. 6.000,-/dokumen
- Dokumen jenjang Doktor Rp. 8.000,-/dokumen
- Biaya Legalisasi dalam Bahasa Inggris
- Dokumen semua jenjang Rp. 12.000,-/dokumen
Pembayaran:
- Bank Mandiri — VA: 88888 170 141 6 0003 a.n UGM
Pilih Pembayaran > Multipayment > 88888 > Isikan Nomor VA di atas - Bank BNI 46 — Norek: 98888 170 141 61 392 a.n UGM TK KAF Legalisir
Pilih Transfer > Ke Bank BNI > Isikan norek di atas
B. Prosedur Translasi
Prosedur Pengajuan:
Mengajukan permohonan translasi dokumen (ijazah/transkrip nilai) melalui email teknik@ugm.ac.id dengan lampiran (menyesuaikan kebutuhan):