Klaim Presensi (Khusus MK Fakultas)

Dasar: Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 23 tahun 2024, tentang Pendidikan pasal 23

Ketentuan mengukuti UAS: mengikuti kuliah minimal 75%

Ketentuan klaim presensi ini berlaku untuk Perkuliahan Mata Kuliah Fakultas:

Pascasarjana

  1. Etika dan Teknik Penulisan Ilmiah (S2)
  2. Kolaborasi dan Jejaring (S2)
  3. Filsafat Keilmuan (S3)
  4. Pemodelan dan Rekayasa Berkelanjutan (S3)

Sarjana

  1. Kalkulus
  2. Aljabar
  3. Fisika Dasar
  4. Kimia Dasar
  5. Humaniora Digital

untuk mata kuliah selain di atas, rekan-rekan dapat mengikuti ketentuan departemen/program studi.

——————————–%%——————————–

MEKANISME PRESENSI

    1. Presensi QRCode dibuka oleh dosen pengampu
    2. Jika dosen pengampu belum membuka presensi, mahasiswa dipersilakan untuk menyampaikan
    3. Mahasiswa melakukan presensi dan memastikan bahwa log presensi telah terekam di Simaster. (Panduan ada di https://sobat.ft.ugm.ac.id/install-student-simaster-vnext-untuk-presensi-kelas/)

MEKANISME KLAIM PRESENSI 

    1. Klaim diajukan setelah kelas selesai. Klaim tidak dapat diajukan sebelum kelas terlaksana
    2. Foto bukti mengikuti kuliah, berupa foto diri berlatar kelas dan dosen. Foto dilengkapi dengan keterangan tanggal dan waktu (aktifkan geotagging).
    3. Konversi foto ke PDF dan unggah ke DMS Simaster, kemudian ajukan di menu klaim presensi (lihat panduan pada bagian bawah laman ini) 
      • untuk klaim karena gagal presensi pilih kategori Lain-lain  
    4. Klaim diajukan maksimal 1x 24 jam setelah perkuliahan.
    5. Staf akan melakukan verifikasi
    6. Hasil verifikasi langsung berdampak pada kehadiran mahasiswa pada pertemuan MK sesuai klaim

 

Ilustrasi foto untuk klaim presensi

 

IZIN TIDAK MENGIKUTI KULIAH

Keterangan yang dapat diklaimkan sebagai izin tidak mengikuti kuliah:

    1. Sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang valid, resmi, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan bukan berasal dari layanan kesehatan online.
    2. Tugas dari Dekan/Rektor, dibuktikan dengan surat tugas resmi berkop Universitas/Fakultas
    3. Hal yang lain wajib disertai dengan surat keterangan/surat izin yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen bukti diunggah pada menu klaim presensi di Simaster (lihat panduan pada bagian bawah laman ini). Staf akan melakukan verifikasi dan presensi akan otomatis terupdate di simaster mahasiswa.

——————————–%%——————————–

1. Panduan teknis proses klaim presensi

Lokasi menu DMS

 

pastikan jenis berkas “Klaim/izin presensi”

——————————————————————————————-%%——————————————————

2. Kemudian silakan ajukan klaim presensi melalui menu Klaim Presensi di Simaster

 

 

 

Letak menu Klaim Presensi

 

klik Tambah Pengajuan Klaim Presensi

 

Isi form, pilih Rumpun Gabung, sertakan bukti klaim kemudian simpan

 

isi kategori sesuai kategori klaim anda.

 

Catatan penting

  • Hanya klaim yang disertai bukti valid yang akan diproses
  • Mahasiswa diharapkan hadir 15 menit sebelum perkuliahan dimulai.
  • Batas waktu untuk klaim presensi 1×24 jam setelah perkuliahan.
  • Jika ada kendala terkait presensi, segera lapor ke bagian akademik dan kemahasiswaan.
  • Untuk izin tidak mengikuti kuliah, mahasiswa mengunggah bukti-bukti yang valid, seperti surat keterangan dokter jika sakit (tidak boleh menggunakan surat dari halodoc), surat tugas jika ada penugasan baik Fakultas, Universitas, dll.